faq:2022:04:25:000147383_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau nilai pbk (dari masa 1 di pbk ke masa 3) tp tryt masih lbh bsr dr ppn terutangnya (masa 3) tetep bs diinput kan di masa 3 kak? selisihnya di pbk kan lagi?
Jawaban
iya harusnya bisa
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000147383_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion