faq:2022:04:25:000146826_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter) saya izin (MI) ingin membayar PPN atas barang yang dibeli dari dana BOS bagaimana ya caranya? Saya baru buat NPWP dan itu atas nama sekolah bukan atabertanya. Jika Madrasah swasta s nama bendahara, apakah bisa min? mohon dibantu mas/mba
Jawaban
Untuk PPN dimana dia bukan instansi pemerintah/ yang ditunjuk sebagai WAPU, maka PPN nya dipungut oleh penjual, ini MI nya sebagai pembeli barang, jadi harusnya dia tidak perlu menyetor PPN nya. kemudian terkait dengan NPWP nya, untuk NPWP bendahara sekarang sudah tidak ada, digantikan dengan NPWP instansi pemerintah, pastikan saja bentuk badannya dia sudah sesuai, jika sudah sesuai tidak masalah.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000146826_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion