User Tools

Site Tools


faq:2022:04:25:000146824_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

@kring_pajak selamat pagi Ada beberapa hal yg ingin sy tanyakan: 1. Apa perbedaan jika kita memilih utk melakukan pembetulan saja tapi tidak mengikutin PPS ? 2. Apa dampaknya jika memilih pembetulan apakah ada sanksi dll?Dan jika pembetulan apakah pembetulan beruntun?


Jawaban

ini kebijakan PPS berapa ya ? 1. Ini bisa dilihat dari sisi manfaatnya, jika kebijakan 1 maka Tidak dikenai tambahan sanksi administrasi 200% jika DJP menemukan data/informasi yang belum diungkap dalam TA (berd. pasal 18(3) UU TA) kemudian jika kebijakan 2 yaitu Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta belum atau kurang diungkap. Sedangkan jika memilih pembetulan saja dan tidak mengikuti PPS maka tidak akan mendapatkan manfaat yang disebutkan diatas. 2. S

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K I O V R
E᠎ J F A N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O K Q J D
 
faq/2022/04/25/000146824_1234.txt · Last modified: (external edit)