User Tools

Site Tools


faq:2022:04:25:000146822_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak, mau konfirmasi. jika perusahaan memiliki 2 pabrik dengan alamat berbeda tetapi masih dalam 1 wilayah KPP, cukup dibuatkan 1 npwp cabang aja kan?


Jawaban

iya benar, ada di pasal 3 ayat (3) PER 04/PJ/2020

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B E Y W N
Q Q B​ I᠎ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H M A B Q
 
faq/2022/04/25/000146822_1234.txt · Last modified: (external edit)