faq:2022:04:25:000146822_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, mau konfirmasi. jika perusahaan memiliki 2 pabrik dengan alamat berbeda tetapi masih dalam 1 wilayah KPP, cukup dibuatkan 1 npwp cabang aja kan?
Jawaban
iya benar, ada di pasal 3 ayat (3) PER 04/PJ/2020
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000146822_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion