User Tools

Site Tools


faq:2022:04:25:000146818_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin menanyakan data efaktur yang hilang untuk pajak masukannya, bagaimana cara mengembalikan data pajak masukan yang hilang itu? Kalau PK ke KPP ya mas/mba? KLO PM baiknya gmn? Input ulang atau gmn?


Jawaban

iya bener mas, harus input ulang kalo untuk PM. Bisa dengan cara impor dengan input satu data duhulu baru kemudian ekspor dan setelah diisi impor kembali. PM tidak masalah diinput ulang di DB barunya selama datanya sesuai dengan data PM yang sudah diupload sebelumnya

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N U V᠎ G V
T X U X W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Y᠎ R B B
 
faq/2022/04/25/000146818_1234.txt · Last modified: (external edit)