faq:2022:04:25:000146818_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin menanyakan data efaktur yang hilang untuk pajak masukannya, bagaimana cara mengembalikan data pajak masukan yang hilang itu? Kalau PK ke KPP ya mas/mba? KLO PM baiknya gmn? Input ulang atau gmn?
Jawaban
iya bener mas, harus input ulang kalo untuk PM. Bisa dengan cara impor dengan input satu data duhulu baru kemudian ekspor dan setelah diisi impor kembali. PM tidak masalah diinput ulang di DB barunya selama datanya sesuai dengan data PM yang sudah diupload sebelumnya
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000146818_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion