faq:2022:04:25:000145870_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang min, maaf mau tanya. Dalam PMK No.6/PMK.010/2022, WNA diperbolehkan mengikuti program tsb, persyaratannya apa saja ya min selain memiliki NPWP? Terima kasih ___ ada syarat harus memenuhi ketentuan yg mengatur kepemilikan rumah, itu bukan dr DJP kan ya kak?
Jawaban
betul, mengikuti ketentuan perundang-undangan Mas. Tidak diatur DJP. Bisa coba konfirmasi ketentuannya dengan kementerian terkait.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000145870_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion