faq:2022:04:25:000145868_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“apa resiko nya bagi pembeli jika pembeli masi menerima faktur pajak dengan tarif 10% padahal fp diterbitkan di april 2022? dianggap sebagai fp tidak lengkap ya mas/mba?”
Jawaban
Faktur pajak harus mencantumkan keterangan sesuai pasal 5 PER-03/PJ/2022 salah satu keterangannya adalah PPN yang dipungut. Jika PPN yang dipungut tidak memenuhi ketentuan maka termasuk faktur pajak tidak lengkap. Faktur pajak tidak lengkap tidak bisa dikreditkan oleh pembeli.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000145868_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion