User Tools

Site Tools


faq:2022:04:25:000145868_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“apa resiko nya bagi pembeli jika pembeli masi menerima faktur pajak dengan tarif 10% padahal fp diterbitkan di april 2022? dianggap sebagai fp tidak lengkap ya mas/mba?”


Jawaban

Faktur pajak harus mencantumkan keterangan sesuai pasal 5 PER-03/PJ/2022 salah satu keterangannya adalah PPN yang dipungut. Jika PPN yang dipungut tidak memenuhi ketentuan maka termasuk faktur pajak tidak lengkap. Faktur pajak tidak lengkap tidak bisa dikreditkan oleh pembeli.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A B F O N
Z L B U R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U X J T T
 
faq/2022/04/25/000145868_1234.txt · Last modified: (external edit)