faq:2022:04:25:000145854_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#51Q: Apakah peningkatan modal yang dilakukan dgn cara pembagian saham bonus kepada pemegang saham oleh karena adanya penilaian kembali aset dapat dilakukan dari sisi perpajakan?
Jawaban
#51A by pm WP off untuk peningkatan modal karena penilaian kembali sepertinya tidak ada ketetnuan khsusnya, tapi untuk pembagian saham bonus jawab normatif sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPh stdd UU HPP
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000145854_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion