faq:2022:04:25:000145832_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk validasi PPH Final PPhTB, jika di tahap akhir pengisian data salah memasukkan NPWP pembeli bagaimana ya? Sudah terbit Sket validasinya. Apakah bisa dibetulkan?
Jawaban
Kalo udah terbit gabisa diubah sketnya, ke KPP dulu biar ditindaklanjuti sistem
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000145832_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion