faq:2022:04:25:000145825_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A dan PT B melakukan kerjasama pada suatu proyek C tapi tanpa membuat JO. atas keuntungannya nanti akan ada pembagian hasil. aspek pph nya bagaimana ya?
Jawaban
harus diperjelas dulu transaksi antara A dan B terkait penyelesaian proyek ini seperti apa. apabila tidak ada kerjasama JO, nanti penentuan persentase bagi hasilnya bagaimana? atau apakah ada penyerahan jasa dari B ke A? coba dipastikan dulu ya mas…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000145825_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion