faq:2022:04:25:000145805_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya saya perusahaan yang bergerakdibidang penanganan kargo pengiriman barang kalau untuk kode faktur 050, untuk tarif DPP nya masih di 10% atau 100% dari omset ?
Jawaban
Kalau jasa kargo yang dimaksud termasuk dalan jenis jasa di pasal 2 ayat 2 pmk 71/2022 maka benar menggunakan kode fp 050. Jika yang dimaksud adalah jasa pengiriman paket, kalau untuk dpp nya adalah menggunakan nilai penggantian sesuai di pasal 3 huruf a nya. Pengertian penggantian sesuai pasal 1 angka 9 pmk 71/2022
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000145805_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion