faq:2022:04:25:000145792_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya terkait aspek perpajakan reimbursement. reimburse nya terkait dgn biaya iklan/promosi di facebook, peraturan terkait reimbursement atas ppn dan pph nya itu apa ya? jadi kita menggunakan jasa advertising ke facebook, namun pembayarannya langsung melalui karyawan kami. jadi karyawan kami dulu yg membayarkan, lalu kami yg reimburse.
Jawaban
Closed wp no respon saat digali detail reimburse-nya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000145792_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion