faq:2022:04:25:000145784_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q: Tweeter: ingin bertanya tentang PPS Kebijakan II Untuk dibagian “Nilai Harta” , “Nilai”. Untuk kendaraan bermotor yang kredit apakah perlu diisi Total Angsuran saja atau Total Angsuran + DP ya min? Terima kasih https://twitter.com/Hikmahdanu/status/1518470032212529153
Jawaban
#12A Halo mas, di Pasal 6 ayat (4) PMK-196/PMK.03/2021 dijelaskan nilai harta yang digunakan adalah harga perolehan, untuk Harta selain kas atau setara kas. jadi silahkan gunakan nilai yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tsb.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000145784_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion