User Tools

Site Tools


faq:2022:04:25:000145784_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#12Q: Tweeter: ingin bertanya tentang PPS Kebijakan II Untuk dibagian “Nilai Harta” , “Nilai”. Untuk kendaraan bermotor yang kredit apakah perlu diisi Total Angsuran saja atau Total Angsuran + DP ya min? Terima kasih https://twitter.com/Hikmahdanu/status/1518470032212529153


Jawaban

#12A Halo mas, di Pasal 6 ayat (4) PMK-196/PMK.03/2021 dijelaskan nilai harta yang digunakan adalah harga perolehan, untuk Harta selain kas atau setara kas. jadi silahkan gunakan nilai yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tsb.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J᠎ W B B
F C I A W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D L M Y H
 
faq/2022/04/25/000145784_1234.txt · Last modified: (external edit)