faq:2022:04:25:000145783_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dgt per 25/2018 non individual apakah wajib mengisi part v ?
Jawaban
untuk WPLN selain orang pribadi (Non Individuaij: 1) harus mengisi PART I pada halaman 1 (satu) Form DGT, 2) harus mengisi PART V dan PART VI pada halaman 2 (dua) Form DGT, 3) harus mengisi dan menandatangani pernyataan pada PART VII halaman 2 (dua) Form DGT, dan 4) meminta penandasahan dari CA negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B pada PART II halaman 1 dari Form DGT. Penandasahan PART II dapat digantikan oleh CoR yang diterbitkan oleh CA negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000145783_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion