User Tools

Site Tools


faq:2022:04:25:000145783_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dgt per 25/2018 non individual apakah wajib mengisi part v ?


Jawaban

untuk WPLN selain orang pribadi (Non Individuaij: 1) harus mengisi PART I pada halaman 1 (satu) Form DGT, 2) harus mengisi PART V dan PART VI pada halaman 2 (dua) Form DGT, 3) harus mengisi dan menandatangani pernyataan pada PART VII halaman 2 (dua) Form DGT, dan 4) meminta penandasahan dari CA negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B pada PART II halaman 1 dari Form DGT. Penandasahan PART II dapat digantikan oleh CoR yang diterbitkan oleh CA negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E A᠎ L G A
S G T B K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R L D U P
 
faq/2022/04/25/000145783_1234.txt · Last modified: (external edit)