faq:2022:04:25:000145751_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya WPDN(berbentuk CV) , bergerak di bidang konsultasi konstruksi kak, yang diserahkan adalah jasa konsultasi konstruksi kepada WPLN yang dilakukan di dalam negeri dan tidak memiliki BUT. Apakah kewajiban perpajakan saya bisa ttp pakai PP9-2022 ya? mohon bantuannya mas/mba
Jawaban
untuk kewajiban perpajakannya tetap bisa mengikutin ketentuan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sesuai pp 51/2008 sttd pp 9/2022. Untuk tarifnya sesuai di pasal 3 pp 9/2022, dan untuk penyetorannya bisa mengikuti pasal 5 ayat 1 huruf b, pp 51/2008, pph finalnya disetor sendiri dalam hal pengguna jasa bukan pemotong pajak.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000145751_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion