faq:2022:04:25:000145724_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, wp yg memenuhi kriteria di pasal 2 ayat 4 per 07 tahun 2020 kan akan otomatis terpusat PPN-nya dng diterbitkan KEP Dirjen. misal belum terbit, wpkan diwajibkan mendaftarkan diri. misal dia belum terbit KEP-nya dan nggak mendaftarkan diri, berarti PPN-nya belum jadi terpusat kan ya?
Jawaban
PER-07/2020, PER-05/2021
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000145724_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion