faq:2022:04:25:000145700_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi jika faktur pajak direject, PKP penjual dpt membuat ulang faktur pajak dg mencantumkan tanggal yg dimajukan (tidak sama dg tgl inv & surat jalan), sehingga tidak direject dan faktur pajak terlambat ini bisa dikreditkan ? mohon konfirmasinya.
Jawaban
betul, masih bisa buat faktur pajak dengan tanggal sesuai tanggal ketika faktur pajak tersebut dibuat. Jika faktur pajak diterbitkan akan tetapi terlambat sepanjang tidak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat maka bisa dikreditkan oleh pembeli.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000145700_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion