faq:2022:04:25:000145694_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila kasusnya PT saya mengakuisisi kepemilikan saham PT B dan mengakuisisi kepemilikan saham PT B sebesar 60%, dan PT B juga memiliki saham di PT C sebesar 50% apakah terjadi hubungan istimewa? Sedangkan transaksi PT saya tidak ada penjualan ataupun hutang piutang kepada PT C.
Jawaban
<WRAP> untuk batasan terjadinya hubungan istimewa masih bisa menggunakan resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000145694_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion