User Tools

Site Tools


faq:2022:04:25:000145694_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila kasusnya PT saya mengakuisisi kepemilikan saham PT B dan mengakuisisi kepemilikan saham PT B sebesar 60%, dan PT B juga memiliki saham di PT C sebesar 50% apakah terjadi hubungan istimewa? Sedangkan transaksi PT saya tidak ada penjualan ataupun hutang piutang kepada PT C.


Jawaban

<WRAP> untuk batasan terjadinya hubungan istimewa masih bisa menggunakan resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T E I X​ S
F R R O Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D G L P J
 
faq/2022/04/25/000145694_1234.txt · Last modified: (external edit)