User Tools

Site Tools


faq:2022:04:25:000145671_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya. Kantor saya berlokasi di batam dgn status non PKP. kami melakukan pekerjaan jasa di lokasi PT Samudra Marine Indonesia di Cilegon. Apakah kami mengenakan PPN pada klien kami?


Jawaban

PMK 173 2021, pasal 27 ayat: (3) PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh Pengusaha di KPBPB kepada orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak. (4) PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetor ke kas negara oleh Pengusaha di KPBPB yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, melalui kantor pos, bank persepsi, atau lembaga persepsi lainnya yang ditunjuk oleh Me

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C E U K F
U​ B S D E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N​ F W V B
 
faq/2022/04/25/000145671_1234.txt · Last modified: (external edit)