faq:2022:04:25:000145671_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya. Kantor saya berlokasi di batam dgn status non PKP. kami melakukan pekerjaan jasa di lokasi PT Samudra Marine Indonesia di Cilegon. Apakah kami mengenakan PPN pada klien kami?
Jawaban
PMK 173 2021, pasal 27 ayat: (3) PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh Pengusaha di KPBPB kepada orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak. (4) PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetor ke kas negara oleh Pengusaha di KPBPB yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, melalui kantor pos, bank persepsi, atau lembaga persepsi lainnya yang ditunjuk oleh Me
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000145671_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion