User Tools

Site Tools


faq:2022:04:25:000145662_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pelaporan espt-y itu bisa dilaporkan via djponline atau harus ke KPP ya?


Jawaban

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik. (Pasal 13 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014), namun dokumen elektronik ini tidak diwajibkan sehingga silakan bisa disampaikan secara langsung ke kpp atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau dengan cara lain. Cara lain dilakukan melalui: 1. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2. saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V W V L D
B K D Q Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A I J H Q
 
faq/2022/04/25/000145662_1234.txt · Last modified: (external edit)