faq:2022:04:25:000145596_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#11Q WP selaku PKP mempunyai 1 NPWP yang beralamat di kantor pusat dan kami mempunyai 1 kantor cabang, ketika FP pemblian dan diantarkan ke alamat kantor cabang. Apakah kami meminta di FP masukan gunakan alamat kntor pusat atau tetap kntor cabang? WP tidak melakukan pemusatan PPN pada BKM. Makasih.
Jawaban
#11A: ini PPN nya pemusatan tapi bukan BKM gitu ya mas ? kalo begitu untuk data FP nya baik npwp, nama dan alamat menggunakan npwp pusatnya aja. sesuai pasal 5 huruf b dan pasal 6 ayat 2
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000145596_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion