User Tools

Site Tools


faq:2022:04:25:000145596_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q WP selaku PKP mempunyai 1 NPWP yang beralamat di kantor pusat dan kami mempunyai 1 kantor cabang, ketika FP pemblian dan diantarkan ke alamat kantor cabang. Apakah kami meminta di FP masukan gunakan alamat kntor pusat atau tetap kntor cabang? WP tidak melakukan pemusatan PPN pada BKM. Makasih.


Jawaban

#11A: ini PPN nya pemusatan tapi bukan BKM gitu ya mas ? kalo begitu untuk data FP nya baik npwp, nama dan alamat menggunakan npwp pusatnya aja. sesuai pasal 5 huruf b dan pasal 6 ayat 2

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C​ C​ J X Z
A F F L P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F I Y H᠎ Q
 
faq/2022/04/25/000145596_1234.txt · Last modified: (external edit)