faq:2022:04:25:000145595_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#38Q: M Salahuddin Alfarisyi:(twitter): https://twitter.com/serafinefani/status/1518413555464544256 betul. lawan transaksi kami adalah perusahaan pelayaran dlm negeri. dan transaksi dgn kami hanya utk jasa pengurusan dokumen. bagaimana solusinya? mereka tidak mau dipotong pph 23
Jawaban
#38A: bisa persuasif aja dengan menjelaskan bahwa yg menjadi objek pasal 15 itu atas pelayarannya yaitu penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang. jika ada jasa selain yang termasuk objek pemotongan pph pasal 23 itu harusnya tetap dipotong. dan itu bisa dikreditkan juga di spt tahunannya.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000145595_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion