faq:2022:04:25:000145582_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pembuatan fp, dikirmnya ke lokasi yang berbeda, tapi lokasi ini akan cabang nantinya. namun skrg masih dalam proses pembangunan, belum ada usaha. apakah harus tetap buat alamat cabang?
Jawaban
sesuai dengan per-04/2020, wp wajib buar npwp cabang untuk lokasi usaha yang berbeda dari pusat nya. jika memang belum memenuhi sebagai cabang, maka tidak perlu buat alamat cabang. silahkan diisi sesuai dengan identitas pembeli bkp nya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000145582_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion