faq:2022:04:25:000145578_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sagu dan bumbu2an, apakah kena PPN?
Jawaban
kalo di pmk 99/2020, ini masuk ke jenis barang kebutuhan pokok. sesuai dengan UU harmoni, kebutuhan pokok dapat fasilitas dibebaskan. namun, untuk ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kebutuhan pokok ini belum ada aturannya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000145578_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion