faq:2022:04:25:000145475_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q: https://twitter.com/rahayuwidasarii/status/1518226380823035905 Untuk keterangan PPN Ditanggung Pemerintah Eks PMK.. Dst. Ttp diisi di bagian referensi faktur ? mas/mba ijin tanya, ini tetep dibuat keterangan kan ya? ini EKS PMK berapa ya?
Jawaban
#3A: Halo mba, di tweetnya WP nyebutin “PPN DTP terkait insentif sektor properti”, bisa dikonfirmasi dulu ya mba apa yg dimaksud adalah PMK-6/PMK.010/2022 PPN atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, jika iya boleh diarahain WP buat sinkronisasi kode cap dulu nanti akan muncul pilihannya pas buat faktur 07
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000145475_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion