User Tools

Site Tools


faq:2022:04:22:000181608_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak wp tanya > saya ingin bertanya berkaitan tentang validasi pengalihan hak atas tanah itu apabila sudah terrbit sket validasi dan adanya pembatalan secara sepihak dari konsumen bisakah sket validasi tersebut dibatalkan ya ?


Jawaban

Di Per-18/2017 dan perubahannya Per-21/2019, tdk mengatur khusus terkait pembetulan/pembatalan sket e-phtb. Di menu e-phtbnya juga tidak ada menu untuk pembatalannya . Terkait pembatalan tsb , arahkan konfirmasi ke KPP terdaftar ya, bil .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M U S L Y
A I P D M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P᠎ H U M J
 
faq/2022/04/22/000181608_1234.txt · Last modified: (external edit)