faq:2022:04:22:000181608_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak wp tanya > saya ingin bertanya berkaitan tentang validasi pengalihan hak atas tanah itu apabila sudah terrbit sket validasi dan adanya pembatalan secara sepihak dari konsumen bisakah sket validasi tersebut dibatalkan ya ?
Jawaban
Di Per-18/2017 dan perubahannya Per-21/2019, tdk mengatur khusus terkait pembetulan/pembatalan sket e-phtb. Di menu e-phtbnya juga tidak ada menu untuk pembatalannya . Terkait pembatalan tsb , arahkan konfirmasi ke KPP terdaftar ya, bil .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/22/000181608_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion