faq:2022:04:22:000181606_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak saya ingin bertanya apabila ada transaksi di bulan Januari 2022 tapi kami lupa menerbitkan faktur pajaknya dan akan diterbitkan di bulan ini tapi dengan tanggal faktur sesuai diterbitkannya invoice (bulan Januari 2022) apakah bisa ya?
Jawaban
Tidak bisa , Mas Sesuai Lampiran PER 03/PJ/2022 , Tgl FP diisi Tgl FP dibuat . Jadi, Jika FP baru dibuat sekarang : Tgl FP dan Masa Pajak tetap masuk april . Digali juga ya . Apakah sudah melewati dari 3 bulan dari seharusnya FP dibuat / belum ? jika sudah , maka FP dianggap tidak dibuat dan PKP dpt dikenai pasal 14 ayat 4 UU KUP ( Pasal 33 PER 03/2022).
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/22/000181606_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion