faq:2022:04:22:000145449_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana penerbitan faktur pajak untuk WP yang sudah terpusat PPNnya sedangkan BKP/JKP diserahkan ke WP cabang,alamat di faktur pake alamat pusat atau cabang?
Jawaban
esuai PER 03 tahun 2022 pasal 6 ayat 6 dan ayat 7 serta petunjuk pembuatan faktur di lampiran PER ini. Untuk kasus diatas nama npwp menggunakan pusat, sedangkan alamat menggunakan alamat cabang
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/22/000145449_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion