faq:2022:04:22:000145380_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#35Q mau tanya terkait dengan PER 3/2022 Pasal 6 Jika pemusatan PPN dan BKP atau JKP dikirim ke cabang maka alamat bisa menggunakan alamat cabang Namun, apakah Cabang kita harus ada NPWP ? JIka tidak ada bagaimana ?
Jawaban
#35A : kalau ada kegiatan usaha di cabangnya wajib punya NPWP. Pasal 6 ayat 6 per 03/2022 liat lagi pusatnya di BKM apa ngga. Kalo pusat BKM, alamatnya bisa diisi alamat cabang yang bertransaksi.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/22/000145380_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion