faq:2022:04:22:000145371_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemakaian sendiri dimana dalam faktur pajak penjual dan pembeli sama apakah tetap bisa dikreditkan sebagai faktur pajak, mas/mba?
Jawaban
Karena saat ini untuk pemakaian sendiri tidak dibedakan untuk tujuan konsumtif/produktif. Jadi tetap dibuatkan FP dengan kode 04. Terkait bisa dikreditkan atau tidak, mengacu ke pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/22/000145371_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion