User Tools

Site Tools


faq:2022:04:22:000145355_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Hi min @kring_pajak apakah faktur pajak dg NPWP yg benar namun alamatnya tidak sesuai dapat dikreditkan? https://twitter.com/R_angri/status/1517358800659161089


Jawaban

sesuai pasal 9 ayat 2b UU PPN Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9). Pasal 13 ayat 5 mengatur mengenai data fp termasuk identitas yang terdapat dalam fp yaitu alamat pembeli/penerima jasa, dan di ayat 9 Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. jadi kalau tidak sesuai harusnya tidak bisa dikreditkan, namun jika memang ada kesalahan penulisan data bisa diinformasikan un

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K T V J N
X W C H᠎ U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Y W O S
 
faq/2022/04/22/000145355_1234.txt · Last modified: (external edit)