faq:2022:04:22:000145355_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hi min @kring_pajak apakah faktur pajak dg NPWP yg benar namun alamatnya tidak sesuai dapat dikreditkan? https://twitter.com/R_angri/status/1517358800659161089
Jawaban
sesuai pasal 9 ayat 2b UU PPN Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9). Pasal 13 ayat 5 mengatur mengenai data fp termasuk identitas yang terdapat dalam fp yaitu alamat pembeli/penerima jasa, dan di ayat 9 Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. jadi kalau tidak sesuai harusnya tidak bisa dikreditkan, namun jika memang ada kesalahan penulisan data bisa diinformasikan un
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/22/000145355_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion