faq:2022:04:22:000145280_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 1 PMK-215/2018 ada ketentuannya tidak untuk kategorinya apa saja?
Jawaban
Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. hanya diatur demikian, lebih lanjut bisa penegasan KPP.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/22/000145280_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion