faq:2022:04:22:000145239_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila wp baru bisa menghitung angsuran PPh 25 tahun 2023 di maret 2023, apakah atas terlambat bayar angsuran 25 januari dan februari 2023 tetap dikenakan sanksi telat bayar dan lapor? kasusnya WP baru di 2022
Jawaban
seharusnya untuk masa pajak sebelum SPT Tahunan disampaikan berdasarkan Pasal 25 ayat 2 UU PPh disamakna dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terkahir tahun pajak lalu. kalau memang telat setor WPnya maka kena sanksi
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/22/000145239_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion