User Tools

Site Tools


faq:2022:04:22:000145233_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A jual bkp ke PT B, namun PT B gamau terima barangnya tapi tetap dibayar oleh PT B. akhirnya bkp tersebut dihancurkan oleh PT A. tetap terutang PPN kan?


Jawaban

iya. tetap terutang PPN. dijelaskan terkait penyerahan sesuai pp 9/2021 pasal 17. selain itu ppn dipungut oleh pkp yang menyerahkan bkp di daerah pabean. pembuatan fp dibuat tergantung mana yg lebih dahulu antara penyerahan dan pembayaran.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V R B S E
G W C​ P X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H J W X C
 
faq/2022/04/22/000145233_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)