faq:2022:04:22:000145233_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A jual bkp ke PT B, namun PT B gamau terima barangnya tapi tetap dibayar oleh PT B. akhirnya bkp tersebut dihancurkan oleh PT A. tetap terutang PPN kan?
Jawaban
iya. tetap terutang PPN. dijelaskan terkait penyerahan sesuai pp 9/2021 pasal 17. selain itu ppn dipungut oleh pkp yang menyerahkan bkp di daerah pabean. pembuatan fp dibuat tergantung mana yg lebih dahulu antara penyerahan dan pembayaran.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/22/000145233_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion