faq:2022:04:22:000145123_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK-65/2022 di efaktur yg diubah DPP atau nilai PPN
Jawaban
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual. sesuai ketentuan diubah di nilai PPN
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/22/000145123_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion