faq:2022:04:22:000145015_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
telah menyetorkan PPN atas Selisih Het atas Penjualan Gas 3kg ke Pangkalan. Apakah ad perlakuan khusus atas DPP Selisih HET ? Het dr mentri dalam negri dan het pemda berbeda harga
Jawaban
di PMK-62/PMK.03/2022, harga2 yg digunakan ad 3, Harga Jual Eceran, Harga Jual Agen, dan Harga Jual Pangkalan, definisinya ada di pasal 1 ayat (10, 11, 12), mengenai selisihnya dihitung dari mana angkanya, lihat dulu dia agen atau pangkalan, ada di pasal 6
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/22/000145015_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion