faq:2022:04:22:000144961_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemberlakuan pasal 6 Per-03/2022 apakah bisa untuk FP Gabungan? Jadi ada penyerahan ke beberapa cabang PKP penerima BKP/JKP di masa pajak yg sama, apakah bisa pakai FP gabungan?
Jawaban
PER-03/PJ/2022 Pasal 4 ayat (1) FP Gabungan bisa dibuat sepanjang Penyerahan BKP/JKP dilakukan ke Pembeli yg sama dalam 1 bulan kalender. Pasal 6 ayat (6), dalam hal pemusatan (BKM) BKP/JKP diserahkan ke tempat yg dipusatkan (misal cabang A, B, dan C), maka dalam FP nya diisi NPWP dan Nama si tempat pemusatan, dan alamat sesuai masing2 cabang si penerima BKP/JKP tsb. Jadi, ini pembelinya mmg sama, krna pemusatan, tp pas buat FP kn alamatnya beda2, jd normatifnya, tidak digabung, kecuali BKP/JKP
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/22/000144961_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion