User Tools

Site Tools


faq:2022:04:22:000144961_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pemberlakuan pasal 6 Per-03/2022 apakah bisa untuk FP Gabungan? Jadi ada penyerahan ke beberapa cabang PKP penerima BKP/JKP di masa pajak yg sama, apakah bisa pakai FP gabungan?


Jawaban

PER-03/PJ/2022 Pasal 4 ayat (1) FP Gabungan bisa dibuat sepanjang Penyerahan BKP/JKP dilakukan ke Pembeli yg sama dalam 1 bulan kalender. Pasal 6 ayat (6), dalam hal pemusatan (BKM) BKP/JKP diserahkan ke tempat yg dipusatkan (misal cabang A, B, dan C), maka dalam FP nya diisi NPWP dan Nama si tempat pemusatan, dan alamat sesuai masing2 cabang si penerima BKP/JKP tsb. Jadi, ini pembelinya mmg sama, krna pemusatan, tp pas buat FP kn alamatnya beda2, jd normatifnya, tidak digabung, kecuali BKP/JKP

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T S N M K
H N Z​ D B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R E R S V
 
faq/2022/04/22/000144961_1234.txt · Last modified: (external edit)