User Tools

Site Tools


faq:2022:04:22:000144949_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#1Q email Dikarenakan perusahaan saya bekerja tidak mendapatkan Bukti Potong PPh 23 dari pihak lawan transaksi sedangkan pembayaran sudah dipotong PPh23. Apakah saya bisa mengecek Bukti Potong saya yang dikeluarkan oleh pihak Pemotong tersebut, apabila bisa, Mohon informasinya bagaimana caranya saya dapat mengetahui Bupot tersebut, supaya bisa saya kreditkan pada SPT Tahunan perusahaan saya bekerja.


Jawaban

#1A : pemotong tetap harus membuat bukti pemotongan dan memberikan ke penerima penghasilan. (pasal 4 per 04 /2017) Untuk melihat data bukti potong, dapat dilihat pada menu riwayat pemotongan/pemungutan pada menu pra-pelaporan tapi di aksinya hanya detail juga gak ada menu unduh.

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S H X L F
P R X B B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N​ L Q T J
 
faq/2022/04/22/000144949_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)