Tanya
Untuk pemotongan PPh 21 atas saham bonus 20 juta (20 ribu lembar saham). Nilai DPP yang digunakan apakah?
Jawaban
pemberian penghsilan dalam bentuk natura, (bukan dalam bentuk uang). Pemberian natura dan/atau kenikmatan itu tidak dapat dibiayakan Pasal 9 UU PPh dan bukan objek PPh 21 Per-16/2016, kecuali perusahaan pemberinya ini dikenai PPh yang bersifat final atau dikenai PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). Kalau diberikan oleh perusahaan yang dikenai tarif final atau norma penghitungan khusus (deemed profit) maka menjadi objek pajak. Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang diberikan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion