faq:2022:04:21:000185454_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon kepastian atas pengertian pasal 77(3) UU no 28 tahun 2009 atas tanah dan bangunan yang dimiliki perusahaan / perorangan tapi digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, apakah termasuk dalam kategori ini? Mohon penjelasan jika tidak termasuk dalam kategori ini.
Jawaban
di pasal tersebut, membahas mengenai PBB sektor P2 (pedesaan dan perkotaan) sehingga bukan kewenangan kita untuk menjawabnya, tan.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/21/000185454_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion