Tanya
https://twitter.com/LhuGaluh/status/1516945313898299392 Penjualan dan kredit pajaknya tdk akan sinkron nilainya. Mohon solusi dan penjelasannya mengenai case ini. Tks (2/2)
Jawaban
Untuk ketentuan PPN dan PPh 23 berbeda kak. Terkait PPN, untuk saat pembuatan faktur pajak mengacu ke ketentuan pasal 3 PER 3/2022. Sehingga silakan dibuatkan FP nya sesuai ketentuan tersebut. Kemudian, untuk PPh 23 nya atas apa kak? Apakah atas jasa? Jika PPh 23 atas jasa, maka Sesuai PP 94/2010, saat terutang PPh 23 atas jasa adalah saat pembayaran, atau saat yg ditetapkan dalam kontrak tergantung mana yg lebih dulu terjadi. Jika pembayaran terjadi lebih dulu, maka terutang pph 23 saat pembayaran. Apabila pembayaran di februari 2022 maka saat terutang PPh 23 masuk masa februari 2022
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion