faq:2022:04:21:000183285_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya apabila sebuah perusahaan berbentuk PT pada laporan keuangan memiliki saldo laba ditahan dan laba ditahan tsb ingin dijadikan sbg tambahan modal apakah harus mengikuti pps tlbh dahulu? Data LK audited KAP sejak th 2018.
Jawaban
saldo laba ditahan sejak 2018 belum diungkap. Kalo perolehannya di thn 2018 berarti masuk kebijakan 2. namun kebijakan 2 hanya untuk WP OP. Kalo misal belum dilaporkan di SPTnya, silakan lakukan pembetulan SPT sepanjang belum diperiksa. Cek juga daluwarsanya, apakah pembetulannya manyebabkan rugi atau lebih bayar
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/21/000183285_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion