faq:2022:04:21:000144912_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemusatan, tapi cabangnya gak punya NPWP, ikut ketentuan pasal 6 (6) per-03/2022 apa enggak?
Jawaban
Yg diatur pada ketentuan pasal 6 ayat (6) adalah alamat diisi alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP, jika cabang tidak punya NPWP bagaimana bisa ikut dipusatkan Tambahan bisa disampaikan kewajiban daftar NPWP bagi wajib pajak badan cabang
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/21/000144912_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion