faq:2022:04:21:000144911_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dividen diterima tanggal 14 April 2022, mau lapor di DJP online pas input kok error
Jawaban
Dividen diterima 14 April 2022, sehingga untuk pelaporan realisasi investasinya: a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. Jadi nanti minimal bisa lapor mulai Januari 2023
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/21/000144911_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion