faq:2022:04:21:000144892_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP badan kelola tempat parkir, ada profit sharing parkir dengan yg punya, yg punya OP, PPhnya gimana?
Jawaban
Bisa coba lihat kontraknya jika ada klausul sewa tanah/bangunan maka si badan potong 4 ayat (2), jika gak ada dan hanya atas profit sharing karna yg punya OP maka tidak ada aspek pemotongan, penghasilannya nanti masuk ke SPT Tahunan
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/21/000144892_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion