Tanya
Kami dari perusahaan P2P lending kami ada pertanyaan terkait PMK 69/03/2022 per mulai efektif 1 mei, Penyedia layanan platform wajib memotong PPh 23 atas margin yg didapatkan oleh lender, pertanyaan saya apakah per Mei tersebut terhutangnya pada saat uang dikembalikan dari borrower atau pada saat jatuh tempo? misalkan dalam pendanaan jatuh tempo proyek di bulan maret dan pembayaran dari borrower belum dilakukan dan borrower tsb baru membayarakan di bulan Mei apakah itu terhutang PPh 23/26?
Jawaban
Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Pasal 15 PP 94 th 2010. PMK-69 th 2022 berlaku per Mei
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion