User Tools

Site Tools


faq:2022:04:21:000144810_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#33Q: ppn menggunakan npwp pusat dan alamat menggunakan alamat cabang (tempat bkp terutang) tapi di efaktur tidak bisa rekam , karena 1 npwp hanya untuk 1 alamat saja.. sedangkan kami menggunakan 1 npwp untuk 3 alamat yg berbeda. cara nya seperti apa ya pak, agar dapat dibuatkan faktur pajak dengan berbeda alamat namun tetap 1 nomor npwp


Jawaban

#33A: PM, serupa dengan trik ubah alamat di FP Pengganti, bedanya menggunakan menu “Ubah” setelah simpan.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I B T C N
C K N Q G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R S X X Y
 
faq/2022/04/21/000144810_1234.txt · Last modified: (external edit)