faq:2022:04:21:000144810_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#33Q: ppn menggunakan npwp pusat dan alamat menggunakan alamat cabang (tempat bkp terutang) tapi di efaktur tidak bisa rekam , karena 1 npwp hanya untuk 1 alamat saja.. sedangkan kami menggunakan 1 npwp untuk 3 alamat yg berbeda. cara nya seperti apa ya pak, agar dapat dibuatkan faktur pajak dengan berbeda alamat namun tetap 1 nomor npwp
Jawaban
#33A: PM, serupa dengan trik ubah alamat di FP Pengganti, bedanya menggunakan menu “Ubah” setelah simpan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/21/000144810_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion