User Tools

Site Tools


faq:2022:04:21:000144802_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau bertanya, jadi perusahaan kami menggunakan tahun pajak April - Maret, di tahun pertama ini kami menggunakan tarif PPh Final PP 23, jika di bulan Januari Income kami sudah melebihi 4.8 m, apakah kami masih dipotong PP 23 atau sudah di potong PPh 23 ya?


Jawaban

Jadi apabila ditengah tahun omzet melebihi 4,8M maka sampai akhir tahun bukunya msh menggunakan tarif pp 23, namun untuk tahun berikutnya sudah tidak bisa menggunakan tarif pp 23 tp harus menggunakan tarif umum.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H U Y M Y
Z​ T O R Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R P᠎ P C U
 
faq/2022/04/21/000144802_1234.txt · Last modified: (external edit)