faq:2022:04:21:000144802_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya, jadi perusahaan kami menggunakan tahun pajak April - Maret, di tahun pertama ini kami menggunakan tarif PPh Final PP 23, jika di bulan Januari Income kami sudah melebihi 4.8 m, apakah kami masih dipotong PP 23 atau sudah di potong PPh 23 ya?
Jawaban
Jadi apabila ditengah tahun omzet melebihi 4,8M maka sampai akhir tahun bukunya msh menggunakan tarif pp 23, namun untuk tahun berikutnya sudah tidak bisa menggunakan tarif pp 23 tp harus menggunakan tarif umum.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/21/000144802_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion