Tanya
ijin tanya mas/mba, lawan transaksi wp ini melakukan penerbitan faktur pajak di tgl 04 april 22 untuk masa maret 2022 dikarenakan NSFP nya habis dan baru didapat pada tanggal 04 April tsb. perlakuan FPM bagi wp ini gmn mas/mba? apakah bisa dikreditkan? karena nilai PPN nya masih 10% sedangkan tanggal FPM nya 04 April
Jawaban
Harusnya kalau faktur diterbitkan di tgl 4 april brti kan masanya akan ikut jd masa april ya walaupun transaksi terjadi di masa maret jd tarif PPNnya jd 11%. Untuk pengkreditan oleh pembeli bisa2 saja selama memenuhi ketentuan pengkreditan PM. fakturnya ini kan terlambat dibuat oleh penjual, selama terlambat tidak lebih dr 3 bulan msh bisa dianggap faktur. Dan karena telat, nantinya akan ada sanksi keterlambatan pembuatan fp.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion