User Tools

Site Tools


faq:2022:04:21:000144764_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya menegenai PMK 71 2022. jika saya memberi voucher kepada customer apakah harus diterbitkan Faktur Pajak? Jika iya, menggunkanan kode berapa ya bu? lalu, pihak customer yang menerima voucher tsb apakah juga diwajibkan menerbitkan Faktur pajak? dan apakah si penerima voucher tsb wajib membayar PPN kepada pemberi Voucher? mohon informasinya , terima kasih????


Jawaban

yang dikenakan PPN atas jasa penyelengara voucher, atas pemungutan PPN tsb diterbitkan FP dengan kode 05

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K D G R Z
Y C S᠎ R᠎ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J T O O W
 
faq/2022/04/21/000144764_1234.txt · Last modified: (external edit)