faq:2022:04:21:000144764_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya menegenai PMK 71 2022. jika saya memberi voucher kepada customer apakah harus diterbitkan Faktur Pajak? Jika iya, menggunkanan kode berapa ya bu? lalu, pihak customer yang menerima voucher tsb apakah juga diwajibkan menerbitkan Faktur pajak? dan apakah si penerima voucher tsb wajib membayar PPN kepada pemberi Voucher? mohon informasinya , terima kasih????
Jawaban
yang dikenakan PPN atas jasa penyelengara voucher, atas pemungutan PPN tsb diterbitkan FP dengan kode 05
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/21/000144764_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion